Pemberian parcel pada saat lebaran telah menjadi budaya tahunan di Indonesia. Khususnya di kalangan pejabat. Saling bertukar parcel adalah sangat memungkinkan untuk menjalin silaturahmi apabila nantinya satu dengan yang lainnya tidak sempat untuk saling berkunjung. Parcel inilah yang menjadi alternatifnya. Tapi siapa yang tahu ternyata banyak sesuatu dibalik pemberian sebuah parcel. Ternyata ini bukan pemberian yang cuma-cuma, banyak yang diharapkan dari pemberian sebuah parcel. Sangat disayangkan tentunya Idul Fitri yang seharusnya bersih dari segala tindak-tanduk ketidakbenaran harus tercemar karena sebuah parcel. Karena ternyata parcel ini dimanfaatkan bukan untuk menjalin silaturahmi seperti yang tadi telah tersebut di atas, ternyata ada unsur-unsur politik di dalamnya. Sebuah pemberian parcel ternyata bersifat mengikat orang yang menerima parcel tersebut. Si pemberi memberikan parcel karena mengharapkan sesuatu juga dari yang menerima, tidak cuma-cuma begitu saja pemberian parcel tersebut mereka lakukan. Bisa juga ada “suap” dalam pemberian sebuah parcel. Contohnya mungkin dalam sekolah, orang tua yang ingin nilai anaknya bagus pada saat akhir semester, akan memanfaatkan parcel untuk mendongkrak nilai anaknya tadi. Dengan memberikan parcel kepada gurunya diharapkan gurunya akan membantu untuk mengangkat nilai anaknya di akhir semester. Pemberian parcel pada saat lebaran ini sempat juga dilarang di kalangan pejabat, karena sangat dimungkinkan akan banyak permainan politik yang terjadi karena sebuah parcel.
Dalam menerangkan masalah ini, saya mencoba mengkaitkannya dengan konsep fakta sosial dari Emile Durkheim. Landasan berpikir Durkheim mengenai masyarakat adalah pandangannya mengenai suatu masyarakat yang hidup. Durkheim mengatakan ada manusia-manusia yang berpikir dan bertingkah laku dalam hubungan satu dengan yang lain. Durkheim menyebut manusia-manusia itu sebagai individu, sedangkan pikiran-pikiran yang dikeluarkan masyarakat tadi dan tingkah laku masyarakat tadi disebutnya gejala, atau fakta individual. Durkheim juga mengatakan bahwa dalam berpikir dan bertingkah laku manusia dihadapkan pada gejala-gejala atau fakta-fakta sosial yang katanya seolah-olah sudah ada di luar diri para individu yang menjadi warga masyarakat yang bersangkutan tadi. Fakta-fakta sosial tadi berdiri sendiri dan lepas dari fakta-fakta individu. Fakta-fakta sosial itu malahan mempunyai kekuatan memaksa para individu untuk berpikir menurut garis-garis dan bertindak menurut cara-cara tertentu. Poin penting yang didapat dari konsep fakta sosial ini adalah bahwa ada sesuatu yang ada di luar diri individu yang mempunyai kekuatan memaksa untuk mengikuti yang diinginkan sesuatu yang ada di luar individu tadi.
Untuk membahas masalah parcel ini, saya juga mencoba mengkaitkannya dengan apa yang dikatakan Marcell Mauss dalam bukunya yang berjudul Pemberian. Di buku Pemberian Mauss benar-benar menekankan bahwa sebenarnya jika seseorang memberikan hadiah kepada orang lain sebenarnya ada sesuatu yang diharapkan oleh si pemberi hadiah dari orang yang menerima pemberiannya. Satu yang saya coba pahami bahwa ternyata tidak selamanya pemberian itu bersifat baik, Mauss mengatakan jika kita mendapat pemberian dari seseorang, itu sebenarnya ada sesuatu yang mengikat dan memaksa kita untuk mengembalikan pemberian tersebut. Bisa dalam bentuk barang ataupun lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar